Search the site...

KAJIAN ISLAM
  • Home
  • About
  • Contact
  • Home
  • About
  • Contact

BELAJAR AGAMA

Larangan Mencuri, Al-Quran Surat Al-Maidah Ayat 38

4/30/2019

0 Comments

 
  Assalamualaikum sahabat kajian, artikel ini akan membahas tentang larangan mencuri, keterangan larangan mencuri ini tentu ada dalam Al-Quran surat Al-maidah ayat 38, berikut ini dibawah untuk penjelasan lebih rincinya.

Mencuri adalah mengambil harta atau barang orang lain dengan disengaja, Mau itu secara diam-diam ataupun terang terangan dengan memanfaatkan kelengahan orang lain dari tempat penyimpananya, Kasus mencuri ini bagi agama islam adalah sebagian dari dosa besar, bagi orang yang mencuri ini tentu ada hukumannya yaitu dengan dipotong tangannya, apabila dia mencuri untuk yang pertama kalinya maka hukumannya adalah dengan dipotong tangan kanannya (Posisi yang dipotong adalah dari pergelangan telapak tangan), Bila dia mencuri untuk yang kedua kalinya, maka dipotonglah kaki kirinya (Lokasi yang dipotong adalah dari ruas tumit), jika dia melakukan pencurian yang ketiga kalinya maka dipotonglah tangan kirinya, jika sudah dipotong  tangan kirinya dia masih mencuri maka dipotonglah kaki kanannya, kalau dia masih juga mencuri penjarakan sampai dia tobat.

ARTINYA:
"Laki laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kejakan, dan sebagai siksaan dari Allah Swt, Dan Allah Swt mahaperkasa lagi maha bijaksana" (Al-Maidah: 38)

Namun dalam kasus sangat jarang sekali ada orang yang sudah kehilangan tangan dan kakinya tapi dia masih mencuri, bagai mana mau mencuri jika sudah tidak punya tangan serta kaki, akan tetapi walaupun sudah tidak punya tangan dan kaki bukan berarti dia tidak bisa mencuri, makanya dalam Al-quran disebutkan jika dia masih mencuri walau sudah kehilangan tangan dan kakinya maka hukumannya adalah dipenjarakan.

Itulah ayat yang menerangkan larangan mencuri, semoga menjadi bahan pengetahuan buat teman teman yang berkunjung tentang bagai mana agama islam menghukum orang-orang yang membuat kesalahan, akan tetapi di indonesia tidak memakai hukum ini, hukum di kita lebih kepada memenjarakannya saja untuk orang yang mencuri, mungkin untuk artikel ini saya cukupkan sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.

0 Comments



Leave a Reply.

    Archives

    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    December 2018
    November 2018
    August 2018
    June 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    April 2017
    March 2017
    February 2017
    January 2017
    December 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016

    Categories

    All
    Cara Membuat Blog
    Cerita
    Contoh Surat Lamaran Kerja
    Doa
    Doa Setelah Adzan Dan Iqomah
    Dzikir Pendek
    Hadits
    Hadits Abain
    Hadits Arbain
    Hikayah
    Hikayat
    Hukum Tajwid
    Hukum Tajwid Qalqalah Sugra Dan Kubra
    Kisah
    Larangan
    Manfaat Puasa Sunah Senin Kamis
    Meraih Ketenangan Hati
    Niat Puasa Di Bulan Ramadhan
    Sholawat
    Tajwid
    Zakat
    Zakat Paroan Sawah
    Ziarah Kubur

    Blogroll

    Kajian Muslim
    Doa Qunut
Powered by Create your own unique website with customizable templates.